Pembongkar 37 bangunan liar yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Cikarang Utara, Cibitung, dan Cikarang Barat, pada Rabu (16/4/2025).
BEKASINET.COM, CIBITUNG – Pemerintah Kabupaten Bekasi membongkar 37 bangunan liar yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Cikarang Utara, Cibitung, dan Cikarang Barat, pada Rabu (16/4/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis pembangunan Bendung Srengseng Hulu (BSH) 0 Kali Cikarang dan normalisasi Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL), yang bertujuan memperkuat ketahanan pangan dan menanggulangi banjir di wilayah Kabupaten Bekasi.
Bangunan liar yang dibongkar berlokasi di atas lahan yang diperuntukkan bagi proyek strategis nasional, meliputi tujuh bangunan di Desa Karangasih (Cikarang Utara), 30 bangunan di Desa Sukajaya (Cibitung), dan satu bangunan di Desa Kalijaya (Cikarang Barat).
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, dan melibatkan sekitar 380 personel gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, serta Dinas Lingkungan Hidup.
“Penertiban ini kita bagi menjadi tiga tim dengan fokus lokasi yang berbeda. Tujuannya untuk mempercepat pembangunan bendungan yang mendukung irigasi pertanian dan pengendalian banjir,” kata Surya Wijaya saat penertiban berlangsung.
Menurut Surya, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada para pemilik bangunan sejak Februari 2025. Sosialisasi juga dilakukan secara langsung, bahkan saat bulan Ramadan, agar warga membongkar sendiri bangunannya.
“Kami memberi kesempatan kepada warga untuk mengambil barang-barang yang masih bisa dimanfaatkan. Sisa puing akan dibersihkan oleh Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Surya menambahkan, pembangunan BSH akan meningkatkan produktivitas pertanian di wilayah utara Kabupaten Bekasi seperti Sukatani, Sukakarya, Tambelang, Sukawangi, Karang Bahagia, Cabangbungin, dan Muaragembong, yang selama ini kerap terdampak kekeringan dan banjir.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, Joko Dwi Priyono, menjelaskan bahwa pembangunan bendungan ini merupakan inisiatif Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Bekasi. Proyek ini menjadi bagian dari prioritas nasional untuk memperkuat ketahanan pangan melalui perbaikan infrastruktur irigasi.
“Daerah aliran sungai yang semestinya menjadi jalur air, sebagian telah ditempati bangunan tanpa izin. Ini menjadi salah satu penyebab banjir di Kabupaten Bekasi. Karena itu, normalisasi sungai harus dilakukan,” jelas Joko.
Joko menegaskan, penertiban ini bukan semata tindakan hukum, melainkan bentuk kolaborasi lintas instansi untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai peruntukannya dan mendukung agenda pembangunan nasional.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan ruang, penegakan peraturan daerah, dan pelaksanaan pembangunan di daerahnya.
Dasar hukum lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang menetapkan tugas Satpol PP dalam menegakkan perda serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Penertiban juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan kegiatan penegakan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, pelaksanaan teknis di lapangan berpedoman pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, yang mengatur tata cara penindakan agar tetap profesional dan humanis.
Secara lokal, dasar hukum penertiban didukung oleh Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, yang melarang pendirian bangunan tanpa izin pada sempadan sungai, fasilitas umum, dan lahan pemerintah.
Kegiatan ini juga merujuk pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2766/KPTS/M/2024 tentang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL), yang menyatakan lokasi tersebut sebagai area pengembangan infrastruktur sumber daya air strategis.
Adapun surat teknis dari instansi daerah, yaitu Surat Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Nomor: PU.02.04/185/DSDABMBK/2025, menetapkan wilayah tersebut sebagai lokasi pembangunan Bendung Srengseng Hulu dan proyek normalisasi Kali CBL.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah awal yang tidak hanya berdampak pada pembangunan fisik, tetapi juga menyentuh aspek strategis jangka panjang seperti ketahanan pangan dan mitigasi bencana banjir. Dengan keterlibatan lintas sektor dan dukungan regulasi yang kuat, diharapkan pembangunan Bendung Srengseng Hulu dan normalisasi Kali CBL dapat segera direalisasikan sesuai rencana, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta meningkatkan kualitas tata kelola ruang wilayah Kabupaten Bekasi secara berkelanjutan.
Sumber: pemkabbekasi.go.id
(Dwi)