Iklan

Polres Metro Bekas Kota Ringkus Pengedar Sabu 28,1 Gram, Satu DPO Masih Diburu

Berita Warga Bekasi
Jumat, 20 Desember 2024, 13:32 WIB Last Updated 2025-03-19T16:44:54Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


WARTAKINIAN.COM
- Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap seorang pengedar, IBN (27 tahun), pada Rabu (11 Desember 2024) sekitar pukul 20.45 WIB di Jalan Gunung Kinibalu, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh petugas.


Dari penangkapan tersebut , polisi mengamankan barang bukti berupa 28,1 gram sabu yang terbagi dalam 35 bungkus plastik klip. Sabu tersebut ditemukan di dua lokasi; 0,5 gram di kantong celana IBN, 0,9 gram di dekat pot tanaman sekitar 5 meter dari lokasi penangkapan, dan sisanya, 27,6 gram, ditemukan di rumah IBN di Kampung Rawa Bugel, Kelurahan Harapan Jaya. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone merk OPPO Reno 2F dan sebuah timbangan digital.


Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin L Toruan, MH, MM, mengatakan." keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat dan kami akan terus melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lain yang masih buron, berinisial KC." Ujarnya. 


IBN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Keberhasilan Pengungkapan Kasus Ini Sejalan dengan Program Nawacita Presiden Republik Indonesia dalam Memberantas Peredaran Narkoba di Indonesia .


[red]

Komentar

Tampilkan

Terkini